Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Anda Keluarkan

Membeli mobil bakas memang cenderung lebih murah dibandingkan dengan membeli mobil baru. Meski demikian, Anda pun juga harus mengetahui, bahwa pembelian mobil bekas harus memikirkan biaya mutasi dan balik nama mobil yang harus Anda bayarkan nantinya.

Cara ini bertujuan supaya BPKB dan STNK mobil tertera nama Anda sendiri dan bukan nama pemilik mobil yang lama.

Selain itu jika BPKB dan STNK atas nama Anda sendiri, maka hal ini juga akan memudahkan Anda ketika akan melakukan pembayaran pajaknya. Proses biaya balik nama tentunya membutuhkan uang yang tidaklah sedikit, berbeda lagi dengan mobil 90an yang dianggap jauh lebih murah. Melihat hal ini, Anda harus mengetahui biaya yang harus Anda keluarkan nantinya.


Rincian Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Anda Keluarkan
Rincian Biaya Balik Nama Mobil

Berikut ini rincian biaya balik nama mobil yang harus Anda keluarkan,

Rincian Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Anda Keluarkan


1. BBN KB atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk biaya BBN tergantung pada daerah-daerah masing-masing. Jika Anda tinggal di Jakarta, maka biaya BBN yang harus Anda keluarkan sebesar 1%. Dengan begitu, ketika Anda membeli mobil bekas seharga 100 juta, biaya BBN nya yaitu 1 juta.

2. PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk pembayaran PKB, Anda dapat melihatnya pada bagian STNK. Apabila usia kendaraan lebih dari 5 tahun, maka nominal yang harus Anda keluarkan akan jauh lebih murah.

3. SWDKLJJ

Pembayaran SWDKLJJ sama dengan pembayaran PKB. Pembayaran ini akan dikenakan Rp 143.000 untuk mobil pribadi.

4. Biaya Administrasi STNK

Biaya administrasi Rp 50.000 untuk kendaraan roda empat.

5. Biaya penerbitan

Untuk biaya penerbitan STNK Rp 200.000, untuk biaya penerbitan BPKB Rp 100.000, dan untuk biaya penerbitan BPKB Rp 375.000

Selain kelima biaya yang harus Anda keluarkan seperti yang ada di atas, Anda pun juga harus membayar biaya pendaftaran. Sedangkan untuk jumlah biaya pendaftaran masing-masing daerah berbeda, karena tergantung masing-masing Samsat. Biasanya biaya yang harus dikeluarkan yaitu Rp 75.000 hingga Rp 100.000.

Itulah tadi rincian biaya balik nama mobil yang harus Anda keluarkan, jika Anda ingin BPKB dan STNK mobil bekas yang Anda, beli atas nama Anda

Posting Komentar untuk "Rincian Biaya Balik Nama Mobil yang Harus Anda Keluarkan"